Imigrasi Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

0
imigrasi paspor

Pembuatan paspor. Foto: Imigrasi

BisnisLife.com – Dalam rangka hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan menggelar pelayanan paspor car free day (CFD).

Hal ini untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/1/2024).

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di event tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online.

Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/1/2024).


BACA:


Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan:

“Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja.”

“Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat.”

Menurut Pramella yang juga ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74.

Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni:

  • Mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun.
  • Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Pilih tanggal pelayanan pada Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno).
  • Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) jam setelah menerima nomor kode billing.

Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired).

Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.

“Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik,” ujar Pramellla.

Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah.Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *