Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Irfan Laskito 15 Oktober 2024
Ilustrasi kalendar atau Tanggalan promosi dagang

Ilustrasi kalendar atau Tanggalan. Sumber: Pexels.

BisnisLife.com – Pemerintah telah mengeluarkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB):

  • Menteri Agama (Menag),
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Surat Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.”

Hal ini disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelayanan di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti:

  • Rumah sakit,
  • Pusat kesehatan masyarakat,
  • Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
  • Listrik,
  • Air minum,
  • Pemadam kebakaran,
  • Keamanan dan ketertiban,
  • Perbankan,
  • Perhubungan, dan
  • Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: Beli GarudaMiles Diskon hingga 50% s/d 8 November 2024
Next: 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

berita terkait

Airasia pramugari bagasi harga tiket airasia
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri

Indonesia AirAsia Buka Rute Baru Bali–Melbourne Mulai Maret 2026

Ochi April 10 Desember 2025 0
Photo Release 6 - Paparan Publik PT DFI Retail Nusantara Tbk 2025
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri
  • Saham

DFI Nusantara Bukukan Kinerja Positif di Q3 2025, Guardian Raih Sertifikasi Halal dan IKEA Tumbuh di Marketplace

Ochi April 10 Desember 2025 0
Gedung Kemenperin
  • Bisnis

Pemerintah Perluas Akses Produk Halal Indonesia ke Jepang

Irfan Laskito 7 Desember 2025 0

Highlights

Swiss-Belcourt Bogor
  • Hotel

Menikmati Malam Tahun Baru 2026 di Swiss-Belcourt Bogor

Irfan Laskito 11 Desember 2025 0
Airasia pramugari bagasi harga tiket airasia
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri

Indonesia AirAsia Buka Rute Baru Bali–Melbourne Mulai Maret 2026

Ochi April 10 Desember 2025 0
Photo Release 6 - Paparan Publik PT DFI Retail Nusantara Tbk 2025
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri
  • Saham

DFI Nusantara Bukukan Kinerja Positif di Q3 2025, Guardian Raih Sertifikasi Halal dan IKEA Tumbuh di Marketplace

Ochi April 10 Desember 2025 0
Kru AirAsia Mengenakan Hijab
  • Travel

AirAsia Perkenalkan Kebijakan Seragam Opsi Hijab

Irfan Laskito 9 Desember 2025 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version