Ilustrasi pabrik Dekarbonisasi Sektor Industri. Sumber: Pexels.
BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian ‘Kemenperin’ berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia.
Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, yang sejalan dengan upaya mempercepat transformasi industri hijau.
“Upaya tersebut seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.”
“Serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada tahun 2050.”
Kepala BSKJI menegaskan, dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri.
“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait.”
“Di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.”
“Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” paparnya.
Andi mengemukakan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif.
Seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.
“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.”
“Serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri.”
“Dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan:
“SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution).”
“Di mana Indonesia memiliki target penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.”
“Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ujarnya.
Apit menambahkan, pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak tahun 2012.
Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016.
“Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara.”
“Termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin.”
“Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” ungkapnya.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.
BisnisLife.com - AirAsia memberikan diskon PPN selama libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025. Maskapai AirAsia…
BisnisLife.com - Kementerian Perdagangan menyambut baik komitmen Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang untuk mendukung…
BisnisLife.com - Produk biji plastik polyethylene terephthalate (PET) dari Indonesia berhasil membukukan potensi transaksi sebesar…
BisnisLife.com – Liburan sekolah telah tiba! Ini saat yang tepat bagi orang tua dan anak…
BisnisLife.com – ASUS Indonesia meluncurkan lini terbaru untuk segmen komersial: ASUS Expert P Series. Series…
BisnisLife.com — Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, resmi meluncurkan aplikasi GoFood Merchant sebagai…
This website uses cookies.