Cara Pemerintah Maksimalkan Pelindungan Pekerja Migran
BisnisLife.com – Pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.
Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan:
“Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun 160 sampai 170 triliun, terbesar kedua.”
“Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia.”
BACA:
Bappebti Blokir 1.855 Situs Web Entitas PBK Ilegal
OJK & BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan
Program Kemenperin 2024 dengan Anggaran Rp3,783 Triliun
Hal ini diucapkan pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Minggu (4/2/2024).
Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” ucapnya.
Di antara bentuk pelindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran.
Hal ini melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023.
Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran
“Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa.”
“Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat.
Manfaat barunya yaitu manfaat:
- Perawatan di rumah,
- Sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan,
- Biaya penggantian alat bantu dengar,
- santunan karena PHK sepihak,
- biaya penggantian kacamata,
- santunan akibat mengalami pemerkosaan,
- santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu:
- santunan kematian,
- santunan berkala kematian,
- santunan karena gagal berangkat,
- santunan karena gagal ditempatkan,
- santunan PHK akibat KK/PAK,
- biaya penggantian gigi tiruan,
- biaya penggantian transportasi,
- beasiswa untuk anak.
“Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap.”
“Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim,” ucapnya.