Cara Bayar Retribusi Masuk Bali untuk Turis Asing
BisnisLife.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah ‘Perda’ terkait biaya masuk Bali bagi turis asing.
Peraturan ini telah disahkan beberapa bulan yang lalu dengan tarif atau biaya sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150.000.
Untuk mekanisme pembayaran, turis asing hanya perlu membayar sekali selama berwisata ke Bali.
Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali.
Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses “Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account, atau QRIS.
BACA:
Masuk Bali, Turis Asing Harus Bayar 10 Dolar (Rp150.000)
Pesan Tiket dan Hotel Lewat BookCabin Dari Lion Group
5 Destinasi Favorit untuk Liburan Akhir Tahun
Apabila transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (Paid notification) berupa tanda bukti pembayaran digital.
Hanya saja, wisatawan mancanegara diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.
Tujuannya untuk memperlancar pelayanan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Jika tidak bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, wisatawan asing bisa melakukan pembayaran non tunai di counter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan.
Metode pembayaran bisa menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC). Nantinya, wisatawan akan mendapatkan print out bukti pembayaran.
Pastikan seluruh wisatawan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Sebab, bukti pembayaran tersebut akan di-scan melalui alat pemindai setelah tahap pemeriksaan dokumen perjalanan, saat memasuki pintu kedatangan.