BisnisLife.com – Sesuai bunyi Pasal 11 PermenKopUKM No. 2/2024, laporan keuangan tahunan koperasi wajib disampaikan paling lambat 30 April untuk koperasi primer dan 30 Juni untuk koperasi sekunder.
Sedangkan, laporan keuangan semesteran periode Januari hingga akhir Juni, wajib disampaikan selambatnya setiap 20 Juni tahun berjalan.
Seluruh laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik, menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dirilis untuk menciptakan kebijakan akuntasi koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Sebab, pedoman umum akuntansi koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Aturan tersebut mewajibkan:
BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…
BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…
BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…
BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…
BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…
BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…
This website uses cookies.