Ilustrasi Uang Rupiah
BisnisLife.com – Sesuai bunyi Pasal 11 PermenKopUKM No. 2/2024, laporan keuangan tahunan koperasi wajib disampaikan paling lambat 30 April untuk koperasi primer dan 30 Juni untuk koperasi sekunder.
Sedangkan, laporan keuangan semesteran periode Januari hingga akhir Juni, wajib disampaikan selambatnya setiap 20 Juni tahun berjalan.
Seluruh laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik, menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dirilis untuk menciptakan kebijakan akuntasi koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Sebab, pedoman umum akuntansi koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Aturan tersebut mewajibkan:
BisnisLife.com – Liburan sekolah telah tiba! Ini saat yang tepat bagi orang tua dan anak…
BisnisLife.com – ASUS Indonesia meluncurkan lini terbaru untuk segmen komersial: ASUS Expert P Series. Series…
BisnisLife.com — Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, resmi meluncurkan aplikasi GoFood Merchant sebagai…
BisnisLife.com - Dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 yang diperingati pada 29 Mei…
BisnisLife.com - Junior Chamber International 'JCI' Indonesia menggelar acara kegiatan nasional 2025 yang mengusung tema…
BisnisLife.com – Royal Philips bersama Yayasan Jantung Indonesia (YJI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia…
This website uses cookies.