Batas Waktu Terakhir Lapor Keuangan Koperasi
BisnisLife.com – Sesuai bunyi Pasal 11 PermenKopUKM No. 2/2024, laporan keuangan tahunan koperasi wajib disampaikan paling lambat 30 April untuk koperasi primer dan 30 Juni untuk koperasi sekunder.
Sementara itu, laporan keuangan triwulanan koperasi wajib disampaikan paling lambat:
- Laporan triwulan I pada 20 April tahun berjalan;
- Laporan triwulan II pada 20 Juli tahun berjalan;
- Laporan triwulan III pada 20 Oktober tahun berjalan.
Sedangkan, laporan keuangan semesteran periode Januari hingga akhir Juni, wajib disampaikan selambatnya setiap 20 Juni tahun berjalan.
Seluruh laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik, menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp).
BACA:
BI dan Kemlu Perkuat Kerja Sama Diplomasi Ekonomi Internasional
MenKopUKM: Pola Pikir Pelaku Usaha Mikro Harus Berubah
Sistem GovTech Dipastikan Mudah Digunakan Masyarakat Tanpa Rumit
- Indonesia Ingin Jadi Anggota Penuh OECD
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dirilis untuk menciptakan kebijakan akuntasi koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Sebab, pedoman umum akuntansi koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Aturan tersebut mewajibkan:
- Koperasi simpan pinjam (KSP) atau usaha simpan pinjam (USP) koperasi,
- Koperasi simpan pinjam syariah (KSPPS) atau usaha simpan pinjam syariah (USPPS) koperasi,
- Koperasi sektor riil diaudit oleh AP atau KAP yang terdaftar di KemenKopUKM paling lambat tahun buku 2025.