Finansial

Bappebti Terbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024

BisnisLife.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

Perba tersebut menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti dalam mendorong penguatan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Bappebti Kasan di kantor Bappebti, Jakarta pada hari ini, Jumat (18/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.”

“Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan.”

“Dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.”

“Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia.”

“Melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kasan.

Kasan mengungkapkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan.

Dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.

Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.

“Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK.”

“Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.”

“Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi.”

“Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan:

“Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.”

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS).

Antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK.

Serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kriptodi dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini non perseorangan.”

“Seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Aldison menyatakan, Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto.

Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi.

Serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan non perseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024.

Adapun syarat dan mekanisme PKS telahdiatur di dalam Perba tersebut.

Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur didalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.”

“Untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto.

Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan.

Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).

Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” jelas Aldison.

Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan.

Setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.

Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK.

Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.

“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK.

Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Disisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.

Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini.

Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar para CPFAK segera berproses menjadi PFAK.

“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK.”

“Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK,” jelas Tirta

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

Swiss-Belhotel Bogor Hadirkan Fasilitas Meeting Room Eksklusif

BisnisLife.com - Swiss-Belhotel Bogor menyediakan fasilitas meeting room sebagai pilihan utama untuk berbagai acara dengan menawarkan…

4 jam ago

Tiket Emirates Mulai Rp5 Jutaan PP Dari Jakarta ke Istanbul, Paris atau Milan

BisnisLife.com - BNI Emirates Travel Fair Hadir dengan berbagai macam promo untuk terbang ke berbagai…

13 jam ago

Menginap di Swiss-Belhotel International Bonus GarudaMiles

BisnisLife.com - Garuda Indonesia bekerja sama dengan Swiss-Belhotel International menghadirkan program menginap bonus GarudaMiles. GarudaMiles…

15 jam ago

Royal Safari Garden Peringati Hari Kartini Dengan Cara Istimewa

BisnisLife.com - Dalam memperingati Hari Kartini, Royal Safari Garden merayakannya dengan cara istimewa melalui kegiatan…

22 jam ago

Industri Alkes Indonesia Berhasil Ekspor USD 273 juta

BisnisLife.com - Industri alat kesehatan 'Alkes' adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai…

1 hari ago

KRL Buatan INKA Resmi Tiba, KAI Commuter Siap Uji Coba

BisnisLife.com - KAI Commuter menerima satu rangkaian sarana Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru produksi PT…

1 hari ago

This website uses cookies.