Ilustrasi Crypto. Sumber: Pexels.
BisnisLife.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.
Pengesahan izin kali ini diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.
“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.”
“Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.”
Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU)dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.
Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.
Termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.
Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
“Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.
Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.
“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia.”
“Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem.’
“Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,”tutup Tirta.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.
Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.
BisnisLife.com — Kesehatan pencernaan anak kini semakin menjadi sorotan, terutama karena perannya yang sangat besar…
BisnisLife.com – Untuk menjaga kesehatan pencernaan, dr. Ariani menyarankan agar orang tua memberikan nutrisi yang…
BisnisLife.com - Nestlé LACTOGROW meluncurkan kampanye bertajuk “Main Jangan Main-Main”. Bermain bukan sekadar kegiatan menyenangkan bagi…
BisnisLife.com - Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia memberikan bonus GarudaMiles 1 GarudaMiles. Bonus GarudaMiles…
BisnisLife.com - Swiss-Belhotel International telah mengumumkan perubahan nama tiga properti perhotelan di Bali sebagai langkah…
BisnisLife.com - Berkunjung ke Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda atau Tahura sekaligus menginap di…
This website uses cookies.