Bisnis

Bappebti Sahkan Izin Bagi Pedagang Fisik Aset Kripto

BisnisLife.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.

Pengesahan izin kali ini diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.

Kepala Bappebti Kasan pada Minggu (8/9), mengatakan:

“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.”

“Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.”

Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU)dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.

Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan:

  • Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

Termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.

Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  • Pertama, bersertifikasi ISO 27001.
  • Kedua, sistem apa yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).
  • Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
  • Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalamPerba No 8/2024 tersebut.

“Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.

Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tirta juga mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Hal ini paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia.”

“Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem.’

“Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,”tutup Tirta.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.

Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

Pentingnya Susu dengan Probiotik untuk Menjaga Kesehatan Pencernaan Anak

BisnisLife.com — Kesehatan pencernaan anak kini semakin menjadi sorotan, terutama karena perannya yang sangat besar…

2 hari ago

Usus Sehat Bikin Anak Happy, Pilih Susu dengan Probiotik dan Bebas Sukrosa

BisnisLife.com – Untuk menjaga kesehatan pencernaan, dr. Ariani menyarankan agar orang tua memberikan nutrisi yang…

3 hari ago

“Main Jangan Main-Main”, LACTOGROW Hadirkan PlayWorld Dukung Anak Tumbuh Aktif dan Kreatif

BisnisLife.com - Nestlé LACTOGROW meluncurkan kampanye bertajuk “Main Jangan Main-Main”. Bermain bukan sekadar kegiatan menyenangkan bagi…

3 hari ago

Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia Bonus GarudaMiles

BisnisLife.com - Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia memberikan bonus GarudaMiles 1 GarudaMiles. Bonus GarudaMiles…

3 hari ago

Swiss-Belhotel International Hadirkan 3 Properti di Bali

BisnisLife.com - Swiss-Belhotel International telah mengumumkan perubahan nama tiga properti perhotelan di Bali sebagai langkah…

3 hari ago

Wisata di ‘Tahura’ dan Menginap di Swiss-Belresort Dago

BisnisLife.com - Berkunjung ke Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda atau Tahura sekaligus menginap di…

3 hari ago

This website uses cookies.