Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Bappebti Sahkan Izin Bagi Pedagang Fisik Aset Kripto

Irfan Laskito 8 September 2024
Ilustrasi Crypto kripto Bappebti pedagang fisik aset kripto

Ilustrasi Crypto. Sumber: Pexels.

BisnisLife.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.

Pengesahan izin kali ini diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.

Kepala Bappebti Kasan pada Minggu (8/9), mengatakan:

“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.”

“Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.”

Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU)dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.

Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan:

  • Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

Termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.

Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  • Pertama, bersertifikasi ISO 27001.
  • Kedua, sistem apa yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).
  • Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
  • Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalamPerba No 8/2024 tersebut.

“Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.

Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tirta juga mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Hal ini paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia.”

“Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem.’

“Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,”tutup Tirta.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.

Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Produk Makanan Laut Indonesia di FFA Dapat Transaksi Rp61 Miliar
Next: Susunan Komisaris Baru Bank BJB Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024

berita terkait

Singapore Airlines A350-900 Tata Singapore Airlines
  • Bisnis

Kerja Sama Singapore Airlines dan Garuda Indonesia

Irfan Laskito 3 Agustus 2025
Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Luncurkan Program Kolaborasi Kemuliaan, Fokus pada Pemberdayaan Yatim dan Pendidikan Kewirausahaan
  • Bisnis
  • UMKM

Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Fokus pada Pemberdayaan Yatim & Pendidikan Kewirausahaan

Rudi A 2 Agustus 2025
Image
  • Bisnis

MetroTrans 2025, Platform yang Mendorong Inovasi dan Kolaborasi Sektor Kereta Api Perkotaan

Shinta Wulandari 2 Agustus 2025

Highlights

Swiss-Belresort Dago Heritage
  • Hotel

Menikmati Kuliner di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Irfan Laskito 19 Agustus 2025
IMG-20250818-WA0007
  • Hotel

Basejam Siap Guncang Panggung Sunset Pool Dinner di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum

Irfan Laskito 18 Agustus 2025
Paramount Land Luncurkan ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 di Gading Serpong
  • Properti

14 Unit ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 Diluncurkan Paramount Land

Irfan Laskito 15 Agustus 2025
sea bank
  • Bank
  • EDITOR PICK

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion

Ochi April 12 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Social Media
  • Rate Card
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version