Finansial

Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ menerbitkan aturan penyelenggaraan inovasi teknologi keuangan.

OJK mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Hal ini melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach).


BACA:


Tujuannya untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox.

Ini merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini.

POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab.

Selain itu, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara.

Lalu meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci.

Termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan.

Dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.

Irfan Laskito

Recent Posts

5 Ide Liburan Sekolah Seru dan Edukatif untuk Si Kecil

BisnisLife.com – Liburan sekolah telah tiba! Ini saat yang tepat bagi orang tua dan anak…

3 hari ago

ASUS Luncurkan Expert P Series, Solusi Komputasi Era Digital

BisnisLife.com – ASUS Indonesia meluncurkan lini terbaru untuk segmen komersial: ASUS Expert P Series. Series…

5 hari ago

GoBiz Resmi Berevolusi Jadi GoFood Merchant, Daftar Mitra Kini Lebih Mudah

BisnisLife.com — Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, resmi meluncurkan aplikasi GoFood Merchant sebagai…

6 hari ago

Mantap, KAI berikan Diskon 20% Naik Kereta Api

BisnisLife.com - Dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 yang diperingati pada 29 Mei…

1 minggu ago

JCI Indonesia Gelar Leadership Academy 2025: Cetak Pemimpin Transformatif

BisnisLife.com - Junior Chamber International 'JCI' Indonesia menggelar acara kegiatan nasional 2025 yang mengusung tema…

2 minggu ago

Philips dan Mitra Dorong Adopsi Teknologi AI untuk Tingkatkan Layanan Jantung di Indonesia

BisnisLife.com – Royal Philips bersama Yayasan Jantung Indonesia (YJI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia…

2 minggu ago

This website uses cookies.