Bisnis

Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

BisnisLife.com – Peraturan asuransi wajib untuk kendaraan membuat polemik di tengah masyarakat. Namun, sampai saat ini peraturannya belum ada dari pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan:

“Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).”

“Sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.”

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait:

  • kecelakaan lalu lintas,
  • Asuransi kebakaran,
  • Asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

BACA:

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

1 hari ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

1 hari ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

2 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

2 hari ago

This website uses cookies.