Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Asuransi
  • Bisnis

Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Irfan Laskito 23 Juli 2024
Otoritas Jasa Keu​angan OJK Logo KPEI Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Program Kartu Prakerja korupsi stimulus sektor jasa keuangan peraturan industri maritim aplikasi sprint pedoman keamanan siber ojk berantas judi online anti fraud Polis Jiwasraya syariah Lembaga Keuangan Mikro perbankan indonesia

Otoritas Jasa Keu​angan 'OJK'

BisnisLife.com – Peraturan asuransi wajib untuk kendaraan membuat polemik di tengah masyarakat. Namun, sampai saat ini peraturannya belum ada dari pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan:

“Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).”

“Sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.”

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait:

  • kecelakaan lalu lintas,
  • Asuransi kebakaran,
  • Asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

BACA:

  • Telkom Siap Dukung Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur melalui IoT

Post navigation

Previous: Harga Spesial Rute Internasional AirAsia Mulai Rp249.000
Next: Peredaran Uang Tumbuh Lebih Tinggi Pada Bulan Juni 2024

berita terkait

Etihad Airbus
  • Bisnis

Etihad Pesan 32 Pesawat Airbus Baru, Tiba Mulai 2027

Irfan Laskito 20 November 2025 0
Mendag Busan Tinjau Pasar Jelang Libur Nataru 2025
  • Bisnis

Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru 2026

Irfan Laskito 20 November 2025 0
Emirates Boeing 777X
  • Bisnis

Emirates Pesan 65 Pesawat Boeing 777X Tambahan di Dubai Airshow 2025

Irfan Laskito 18 November 2025 0

Highlights

Bayer 3
  • EDITOR PICK
  • Kesehatan
  • Lifestyle

“Morning Surge”, Fase Paling Berbahaya Bagi Pasien Hipertensi

Ochi April 20 November 2025 0
BAYER 1
  • EDITOR PICK
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Mengapa Pengelolaan Hipertensi 24 Jam Sangat Penting?

Ochi April 20 November 2025 0
Etihad Airbus
  • Bisnis

Etihad Pesan 32 Pesawat Airbus Baru, Tiba Mulai 2027

Irfan Laskito 20 November 2025 0
Mendag Busan Tinjau Pasar Jelang Libur Nataru 2025
  • Bisnis

Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru 2026

Irfan Laskito 20 November 2025 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version