Arus Barang Impor Diperketat Kemenperin

0
Ilustrasi Dagang, pelabuhan, kontainer, investasi barang impor nilai ekspor industri halal manufaktur Surplus Neraca Perdagangan kemenperin Linting Kertas Sigaret

Ilustrasi Dagang, pelabuhan, kontainer. Sumber: Pexels.

BisnisLife.com – Barang impor diperketat oleh Kementerian Perindustrian ‘Kemenperin’ guna mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.

Salah satu bentuk protes yang dilakukan masyarakat adalah aksi boikot terhadap produk-produk yang disebut memiliki kaitan dengan Israel.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa selaku pembina industri nasional, tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut.

BACA:

Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (2/11), mengatakan:

“Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri.”

“Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri.”

Upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor.

Serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Pengetatan produk impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.

“Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Putu.

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada siaran pers (1/11).

Langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni:

  1. Tas,
  2. elektronik,
  3. obat tradisional dan suplemen kesehatan,
  4. kosmetik,
  5. barang tekstil sudah jadi lainnya,
  6. mainan anak,
  7. alas kaki, dan
  8. pakaian jadi.

Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.

Dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh intansi pengguna anggaran negara dan daerah.

Mengingatkan untuk membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *