Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Ada Pegawainya Terima Suap, OJK Punya Layanan Whistle Blowing System

Irfan Laskito 29 Agustus 2024
Otoritas Jasa Keu​angan OJK Logo KPEI Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Program Kartu Prakerja korupsi stimulus sektor jasa keuangan peraturan industri maritim aplikasi sprint pedoman keamanan siber ojk berantas judi online anti fraud Polis Jiwasraya syariah Lembaga Keuangan Mikro perbankan indonesia

Otoritas Jasa Keu​angan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik suap oleh oknum siapapun.

Praktik suap ini termasuk ​menerima gratifikasi saat pegawai OJK menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi.

Ini sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada:

  • Pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi:

  • Diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke:

  • OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/; email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000).

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: KLM Terima Pengiriman Pesawat Airbus A321neo Pertama
Next: Cara BI dan Kementerian Investasi/BKPM Tingkatkan Ekonomi Nasional

berita terkait

IMG-20260112-WA0006
  • Bisnis

JCI Indonesia Lantik Siegfried Listijosuputro sebagai National President 2026

Irfan Laskito 12 Januari 2026 0
RSUD Aceh Tamiang
  • Bisnis

Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang

Irfan Laskito 4 Januari 2026 0
IMG_20251216_190938_064
  • Bisnis

Reiner Rahardja: Gelembung Bitcoin dan Aset Investasi Lainnya Pecah di 2026

Irfan Laskito 17 Desember 2025 0

Highlights

LMKN Fahmi
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Segera Umumkan Penerima Royalti Unclaimed Senilai Rp70,4 Miliar

Ochi April 13 Januari 2026 0
LMKN
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Himpun Royalti Rp175 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi ke 16 Ribu Pemilik Hak

Ochi April 13 Januari 2026 0
IMG-20260112-WA0006
  • Bisnis

JCI Indonesia Lantik Siegfried Listijosuputro sebagai National President 2026

Irfan Laskito 12 Januari 2026 0
RSUD Aceh Tamiang
  • Bisnis

Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang

Irfan Laskito 4 Januari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version