Achmad Azran Dilantik Jadi Anggota DPD RI dari DKI Jakarta

Achmad Azran Anggota DPD RI Terpilih dari DKI Jakarta

Achmad Azran Anggota DPD RI Terpilih dari DKI Jakarta. Sumber: Achmad Azran.

BisnisLife.com – Pada 1 Oktober 2024, Anggota DPD RI terpilih Achmad Azran dari DKI Jakarta telah dilantik dan siap bertugas untuk masyarakat Jakarta.

Acara pelantikan ini dilangsungkan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024.

Berdasarkan KPU, Achmad Azran meraih suara sebanyak 456.247 suara atau 8,13 persen. Hasil suara ini menempatkan Achmad Azran pada posisi keempat.

Untuk posisi pertama adalah Fahira Idris meraih 745.841 suara atau 13,29 persen, sementara Happy Djarot mendulang 656.815 atau 11,70 persen.

Posisi ketiga ditempati petahana Dailami Firdaus dengan raihan 613.721 suara atau 10,93 persen.

Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

Setelah dilantik, nampaknya banyak tugas yang akan dijalankan oleh Achmad Azran dengan fungsinya sebagai Anggota DPD RI.

“Setelah Pelantikan ini, saya akan bekerja maksimal kepada masyarakat DKI Jakarta untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI,” ucap Achmad Azran.


BACA:


Dilansir dari laman website DPD berikut fungsi dan tugas serta wewenang DPD RI:

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.