Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Irfan Laskito 30 Oktober 2024
Ilustrasi Crypto kripto Bappebti pedagang fisik aset kripto

Ilustrasi Crypto. Sumber: Pexels.

BisnisLife. com – Saat ini 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan.

Ini merupakan wujud kepatuhan para pelaku usaha terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan.

Yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambattujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024.

Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi PFAK.

“Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto.”

“Dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).”

“Sehingga siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya,” terang Kasan.

Sebanyak 22 CPFAK yang tengah berproses tersebut adalah:

  1. PT Kripto Maksima Koin (KMK),
  2. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto),
  3. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS),
  4. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee),
  5. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest),
  6. PT Gerbang Aset Digital (Fasset),
  7. PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix),
  8. PT Aset Instrumen Digital (ASTAL),
  9. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX),
  10. PT Aset Kripto Internasional (NVX),
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).
  13. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), ⁠
  14. PT Indonesia Digital Exchange (DEX),
  15. PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto),
  16. ⁠PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), ⁠
  17. PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST),
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia(Koin Sayang),
  19. PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA),
  20. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
  21. PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan
  22. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

“Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.”

“Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.”

“Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK.”

“Sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” ungkap Kasan.

Pada pasal 42 ayat 1Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK.

Diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.

“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” tandas Kasan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.

“Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan.”

“Serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.”

“Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani mengemukakan apresiasinya kepada anggota bursa aset kripto yang telah resmi bergabung denganCFX dan memperoleh SPAB.

“Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia.”

“Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem aset kripto.”

“Untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimalbagi nasabah,” ungkap Subani.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX.

  1. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, yaitu:
  • PT Pintu Kemana Saja (PINTU),
  • ⁠PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang),
  • ⁠PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), ⁠
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), ⁠
  • PT Tiga Inti Utama (TRIV),
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK yang saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku.”

“Khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.”

“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” tutup Subani.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Efek Stop Ekspor Bahan Mentah Pacu Hilirisasi Tembaga & Timah
Next: OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank

berita terkait

Singapore Airlines A350-900 Tata Singapore Airlines
  • Bisnis

Kerja Sama Singapore Airlines dan Garuda Indonesia

Irfan Laskito 3 Agustus 2025
Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Luncurkan Program Kolaborasi Kemuliaan, Fokus pada Pemberdayaan Yatim dan Pendidikan Kewirausahaan
  • Bisnis
  • UMKM

Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Fokus pada Pemberdayaan Yatim & Pendidikan Kewirausahaan

Rudi A 2 Agustus 2025
Image
  • Bisnis

MetroTrans 2025, Platform yang Mendorong Inovasi dan Kolaborasi Sektor Kereta Api Perkotaan

Shinta Wulandari 2 Agustus 2025

Highlights

Swiss-Belresort Dago Heritage
  • Hotel

Menikmati Kuliner di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Irfan Laskito 19 Agustus 2025
IMG-20250818-WA0007
  • Hotel

Basejam Siap Guncang Panggung Sunset Pool Dinner di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum

Irfan Laskito 18 Agustus 2025
Paramount Land Luncurkan ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 di Gading Serpong
  • Properti

14 Unit ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 Diluncurkan Paramount Land

Irfan Laskito 15 Agustus 2025
sea bank
  • Bank
  • EDITOR PICK

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion

Ochi April 12 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Social Media
  • Rate Card
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version