Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Serpong akan Naik Tarifnya
BisnisLife.com – PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Serpong (Tol BSD) dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian atau menaikkan tarif.
Tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta ini, melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Surat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren – Serpong adalah :
Gol. 1 Rp. 9.500
Gol. 2 & 3 Rp. 14.000
Gol. 4 & 5 Rp. 18.500
Penerapan tarif ini akan berlaku di delapan (8) gerbang tol yakni:
- Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta,
- Pondok Ranji Utama arah Serpong,
- Pondok Aren 1,
- Pondok Aren 2,
- Serpong 2,
- Serpong 3,
- Serpong 6
- Serpong 7.
Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengatakan:
“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan.”
“Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala”.
PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti:
- Konstruksi penanganan banjir di KM 8,
- Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan
- Pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.
Tol ini Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesbilitas aktifitas warga Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang dan Cikampek.
PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional seperti:
- Pemeliharaan,
- Perbaikan,
- Peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan,
- Keamanan, dan
- Kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal.
Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.
Tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Peraturan menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
- Terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol
- Terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol
- Terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.