PNM Menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah

Gedung Permodalan Nasional Madani PNM

Gedung Permodalan Nasional Madani PNM

BisnisLife.com – PT Permodalan Nasional Madani ‘PNM’ (“Perseroan”) menyampaikan publikasi atas Penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM.

Hal ini merujuk Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-99/D.04/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan | PNM (“PUB I”) dengan target dana yang dihimpun selama periode PUB I sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).

BACA:

Perseroan menyampaikan bahwa selama periode PUB I tersebut, Perseroan berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I sampai Tahap III.

Dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp5.221.900.000.000 (lima triliun dua ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus juta Rupiah).

Adapun Jumlah target dana yang kurang dihimpun adalah sebesar Rp778.100.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar seratus juta Rupiah).

Tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun disebabkan oleh:

  • Kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan Perseroan.