7 Langkah Membuat Produk Tersertifikasi SNI untuk UMKM
BisnisLife.com – UMKM yang ingin membuat sertifikasi Standar Nasional Indonesia ‘SNI’ pada produknya, bisa dengan mudah melalui BBSPJIKFK.
UMKM yang ingin naik kelas juga dapat memanfaatkan salah satu cara dengan menstandarkan mutu produknya dan melakukan Sertifikasi Tanda SNI pada produknya.
BBSPJIKFK merupakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Kimia Farmasi dan Kemasan yang mengurusi berbagai kebutuhan Anda dalam membuat sertifikasi untuk produk label SNI.
Sebagai UMKM, permohonannya pun sekarang sangat mudah, Anda hanya perlu menyerahkan dokumen permohonan sertifikasi kepada LSPro Chempack.
Lalu, melampirkan berbagai kelengkapan untuk mendapatkan produk dengan label SNI.
Mau tahu apa saja yang harus disiapkan, berikut beberapa persyaratannya:
Permohonan Awal Sertifikasi
- Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI kepada LSPro ChemPack.
- LSPro ChemPack, memberikan formulir permohonan sertifikasi produk dan dokumen terkait.
- Perusahaan menyerahkan dokumen permohonan sertifikasi kepada LSPro Chempack dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Surat permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI.
- Akte pendirian perusahaan.
- Izin Usaha Industri (IUI) dan atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat perjanjian antara LSPro dan Pemohon.
- Tanda merek.
- Sertifikat/Pendaftaran Tanda Merek yang dimiliki importir atau pabrik (didaftarkan ulang ke Ditjen HAKI)
- Sertifikat/Pendaftaran Tanda Merek/ Lisensi Penggunaan Merek (didaftarkan ulang ke Ditjen HAKI)
- Surat Kuasa Penggunaan Merek, Apabila Merek yang akan disertifikasi bukan atas nama pengguna
- Bila surat pendaftaran merek diterbitkan lebih dari dua tahun maka harus dilampirkan surat keterangan dari Ditjen HAKI
- Daftar isian permohonan sertifikasi
- Struktur organisasi perusahaan
- Bagan/Peta proses produksi
- Ilustrasi penggunaan tanda SNI
- Dokumen Sistem Mutu (Panduan Mutu dalam bahasa Indonesia)
- Daftar Induk Dokumen
- Foto copy sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 (jika ada)
- Laporan hasil uji air baku (khusus untuk industri AMDK)
- SIPA (khusus untuk industri AMDK)
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh regulasi
- Untuk persyaratan permohonan SPPT SNI sistem 1b, N, & 4 mengikuti regulasi yang berlaku.
- LSPro-ChemPack menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan sertifikasi.
- Perusahaan harus menyediakan penerjemah independen pada saat audit kesesuaian.
- Seluruh dokumen legal harus dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan oleh penerjemah independen.
UMKM yg mau mengajukan permohonan sertifikasi dapat dengan cara on line melalui Aplikasi SIPTENAN di tautan berikut ini:
- (https://bbkk.kemenperin.go.id/siptenan/).
Aplikasi berbasis web ini juga dapat digunakan untuk mengetahui biaya dan memonitor proses yang sedang berjalan.