Pelan di Jalur Kanan ‘Lane Hogger’, Ini Undang-undangnya
BisnisLife.com – Mengemudi di jalur paling kanan jalan tol secara statis atau tetap di jalur kanan ‘Lane Hogger’, merupakan tindakan melanggar aturan.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2).
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), tentang batas kecepatan di jalur kanan.
Untuk orang yang melakukan ini ada istilah Lane Hogger. Lane Hooger adalah kegiatan mengemudi di Jalan Tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
BACA:
Hyundai Palisade Kuasai Pasar Premium SUV 3 Tahun Berturut
Produksi Toyota Global Capai 300 Juta Mobil
Tampilan Eksterior dan Interior dari Wuling BinguoEV
Ketika Anda bertemu pengemudi “Lane hogger” ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Pengendara ketika berada di Jalan Tol harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Dilansir laman BPJT, Tindakan berkendara Lane Hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undangnya yakni :
- Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa “Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”
- Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa “lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”