Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Teknologi

Apple iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Irfan Laskito 7 Maret 2025
Apple iPhone 16 Apple Intelligence

BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, termasuk iPhone 16.

Produk Apple yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler (iPhone 16) dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3), mengatakan:

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.”

“Dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028.”

“Di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta.”

“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.”

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.”

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor.”

“Untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: Hasil Kolaborasi, Trip.com Jual Tiket Emirates
Next: Hello Blue Sale, Tiket ke Jepang Rp6.950.000 Naik ANA

berita terkait

iPhone Air 2025
  • Teknologi

Apple iPhone Air, iPhone Paling Tipis dengan Performa Pro

Irfan Laskito 2 November 2025 0
Apple iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max
  • Teknologi

Kecanggihan Apple iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max

Irfan Laskito 31 Oktober 2025 0
iQOO Z10R (1)
  • EDITOR PICK
  • Teknologi

iQOO Siap Rilis Z Series Terbaru dengan Chipset Mediatek Pertama

Ochi April 21 Oktober 2025 0

Highlights

Swiss-Belcourt Bogor
  • Hotel

Menikmati Malam Tahun Baru 2026 di Swiss-Belcourt Bogor

Irfan Laskito 11 Desember 2025 0
Airasia pramugari bagasi harga tiket airasia
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri

Indonesia AirAsia Buka Rute Baru Bali–Melbourne Mulai Maret 2026

Ochi April 10 Desember 2025 0
Photo Release 6 - Paparan Publik PT DFI Retail Nusantara Tbk 2025
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri
  • Saham

DFI Nusantara Bukukan Kinerja Positif di Q3 2025, Guardian Raih Sertifikasi Halal dan IKEA Tumbuh di Marketplace

Ochi April 10 Desember 2025 0
Kru AirAsia Mengenakan Hijab
  • Travel

AirAsia Perkenalkan Kebijakan Seragam Opsi Hijab

Irfan Laskito 9 Desember 2025 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version