Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Teknologi

Apple iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Irfan Laskito 7 Maret 2025
Apple iPhone 16 Apple Intelligence

BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, termasuk iPhone 16.

Produk Apple yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler (iPhone 16) dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3), mengatakan:

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.”

“Dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028.”

“Di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta.”

“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.”

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.”

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor.”

“Untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Hasil Kolaborasi, Trip.com Jual Tiket Emirates
Next: Hello Blue Sale, Tiket ke Jepang Rp6.950.000 Naik ANA

berita terkait

Samsung Galaxy Watch8
  • Teknologi

Kelebihan dan Harga Samsung Galaxy Watch8

Arga Putra 30 Juli 2025
Tukar Poin MyPertamina di Pertamina Eco RunFest 2025
  • Teknologi

Tukar Poin MyPertamina Jadi Tiket Pertamina Eco RunFest 2025

Irfan Laskito 29 Juli 2025
tmp-f89f3b2a-6bd0-4e94-a8c9-dc004e0499a4
  • News
  • Teknologi

Casio MR-G, Perpaduan Bentuk Ikonik dan Teknik Seni Tradisional Jepang Tsuiki

Ricky Anderson 29 Juli 2025

Highlights

Swiss-Belresort Dago Heritage
  • Hotel

Menikmati Kuliner di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Irfan Laskito 19 Agustus 2025
IMG-20250818-WA0007
  • Hotel

Basejam Siap Guncang Panggung Sunset Pool Dinner di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum

Irfan Laskito 18 Agustus 2025
Paramount Land Luncurkan ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 di Gading Serpong
  • Properti

14 Unit ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 Diluncurkan Paramount Land

Irfan Laskito 15 Agustus 2025
sea bank
  • Bank
  • EDITOR PICK

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion

Ochi April 12 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Social Media
  • Rate Card
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version