Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

"Bisnis & Lifestyle"

Primary Menu
  • Bisnis
  • Finansial
  • Industri
  • Lifestyle
  • Travel
  • Hotel
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Bisnis
  • Industri
  • 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri
  • Industri

16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Irfan Laskito 15 Oktober 2024
Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri. Sumber: Kemenperin.

BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian ‘Kemenperin’ terus mendorong penerapan standardisasi produk industri.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.

Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10), mengatakan:

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk.”

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin.

Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas.

Sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain:

  • Produk kawat baja pratekan,
  • Kalsium karbida,
  • Katup,
  • Kompor,
  • Selang kompor gas LPG,
  • Ubin keramik,
  • Sprayer gendong,
  • Sepatu pengaman,
  • Sodium tripolifosfat,
  • Auminium sulfat,
  • Seng oksida, dan
  • Semen. 

“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan.”

“Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder.”

“Yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya.

Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru.

Peraturan di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian.

”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin.”

“Sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi.

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat.

Sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tutupnya.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Next: Pusat Manufaktur Indonesia untuk Tingkatkan Daya Saing

Related News

Aplikasi GoFood Merchant (1)
  • Industri

GoBiz Resmi Berevolusi Jadi GoFood Merchant, Daftar Mitra Kini Lebih Mudah

Ochi April 4 Juni 2025
IWN01113
  • Industri

Cimory Hadirkan “Eat Milk!”, Sensasi Baru Menikmati Susu Lewat Dessert On-The-Go

Ochi April 10 Mei 2025
asus 2
  • Industri
  • Teknologi

ASUS Luncurkan Expert Series TKDN 40 Persen, Tangguh, Aman, dan Dirakit di Indonesia

Ochi April 8 Mei 2025

YOUTUBE

LIFESTYLE

  • Mandiri Bintan Marathon 2025
    Tiket Mandiri Bintan Marathon 2025 Mulai Rp300.000
    oleh Irfan Laskito
  • anggota KrisFlyer Singapore Airlines ed sheeran konser
    Akses Prioritas Anggota KrisFlyer Konser Jacky Cheung 2025 di Singapura
    oleh Irfan Laskito
  • UNIQLO KIDS - 1
    5 Ide Liburan Sekolah Seru dan Edukatif untuk Si Kecil
    oleh Ochi April
  • Richard Mille RM 43-01 Tourbillon Split-Seconds Chronograph Ferrari
    Richard Mille dan Ferrari Hadirkan Jam Tangan Mewah
    oleh Irfan Laskito

BISNIS

  • Pertamina
    Pertamina RUPS, Catatkan Pendapatan Rp1.194 Triliun
    oleh Irfan Laskito
  • Ilustrasi Dagang, pelabuhan, kontainer, investasi barang impor nilai ekspor industri halal manufaktur Surplus Neraca Perdagangan kemenperin Linting Kertas Sigaret Tim P3DN impor
    Indonesia dan Jepang MoU Perdagangan Senilai USD 200,8 Juta
    oleh Irfan Laskito
  • Ekspor Alas Kaki ke India
    Ekspor Alas Kaki Naik 13,80 persen Dibandingkan Tahun Lalu
    oleh Irfan Laskito
  • Ilustrasi perdagangan perekonomian dunia ekspor ikm furnitur CAEXPO eropa
    Perjanjian Perdagangan Indonesia – Eropa Selesai Tahun 2025, Ekspor Sawit Semakin Mudah
    oleh Irfan Laskito

More News

MOU Tourism Australia Dengan Dwidaya Tour
  • Homepage
  • Travel

Tourism Australia Gandeng Dwidaya Tour untuk Promosikan Wisata Australia di Indonesia

Ochi April 14 Juni 2025
Naik Taksi Green SM berhadiah Hadiah mobil listrik.
  • Teknologi

Naik Taksi Green SM Berhadiah Mobil Listrik VinFast VF3

Arga Putra 14 Juni 2025
Tiket Kereta Cepat Whoosh
  • Travel

Libur Sekolah, Kereta Cepat Whoosh Diskon 50%

Irfan Laskito 14 Juni 2025
Phantom Goldfinger Debut Publik di Concorso D’Eleganza Villa D’Este
  • Otomotif

Phantom Goldfinger Debut Publik di Concorso D’Eleganza Villa D’Este

Irfan Laskito 14 Juni 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
Copyright BisnisLife 2025 © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version